
Pada tanggal 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penunjukan empat marketplace terkemuka sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, yang dipilih setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan sistem, skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Penunjukan ini berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan dan berlaku mulai 1 Juli 2026. Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026, dengan memberikan waktu sebulan kepada marketplace untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga
Pajak Penghasilan Pedagang Online Mulai Diterapkan, Ini yang Perlu Anda Ketahui
Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu mengumumkan bahwa pajak penghasilan pedagang online yang berjualan di marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22. Ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan pajak di era digital.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penunjukan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk skala transaksi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik. Ia juga menegaskan bahwa DJP masih membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kriteria untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak meliputi kesiapan sistem, skala transaksi, serta kapasitas administrasi. Bimo Wijayanto menekankan bahwa kriteria ini akan menjadi dasar untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak di masa depan.
Pemungutan pajak dari pedagang oleh marketplace ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
PMK 37/2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di kalangan pedagang dalam negeri.
Dengan penunjukan empat marketplace terkemuka sebagai pemungut pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mempermudah pedagang dalam melakukan kewajiban pajaknya. Selain itu, perubahan mekanisme pelunasan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Namun, perubahan ini juga memerlukan penyesuaian dari pedagang dan marketplace itu sendiri. Pedagang perlu memahami proses pemungutan pajak yang baru dan bagaimana cara melaporkan pajaknya, sementara marketplace perlu memastikan bahwa sistem mereka sudah siap untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam jangka panjang, perubahan mekanisme pelunasan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di Indonesia, serta mempermudah pedagang dalam melakukan kewajiban pajaknya. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, penting bagi pedagang dan marketplace untuk memahami perubahan mekanisme pelunasan pajak ini dan bagaimana cara melaporkan pajaknya. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di Indonesia, serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam kesimpulan, penunjukan empat marketplace terkemuka sebagai pemungut pajak merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan perubahan mekanisme pelunasan pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Sumber Artikel : cnnindonesia.com



